.jpeg)
Pertanyaan tersebut terdapat dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan " Pembayaran Pajak Di KawasanTaman Nasional Kok Bisa ??? ".
Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang - undangan tidak boleh ditarik pajak.
" Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa ??? ", Ujar Dandim
Seperti diketahui beberapa hari yang lalu bahwa masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan terhitung dari 2 ( Dua ) minggu kedepan pasca sosialisasi dilakukan.
Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah lama pihaknya ketahui, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.
" Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu '', Ungkap Wahdi
Wahdi menambahkan " Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik", Terang Wahdi
Di konfirmasi ditempat terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL,CDRA. mengatakan bahwa " Benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD, dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Kab. Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut ??? ", Jelasnya
Ridwan menambahkan " Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)", Tutupnya