
SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari angkat bicara soal perizinan yang disinggung oleh owner Afika Residence, Sahir. Rabu (26/03/2025).
Kadis DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah.,S.STP.,M.M., mengatakan apa yang dikatakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Muarar Sirait adalah benar.
“Jadi begini, terkait apa yang disampaikan Pak Sahir itu yang mengkoreksi terkait dengan Pak Menteri, jadi saya ingin runutkan dulu sebenarnya. Jadi sebenarnya apa yang disampaikan Pak Menteri itu adalah benar,”Ujar Maman Firman Syah.
“Kenapa saya bilang adalah benar? Karena apa yang dikatakan Pak Menteri itu adalah tindak lanjut dari SKB 3 Menteri dalam rangka percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Kesepakatan tiga Menteri itu disepakati oleh Menteri Perumahan Rakyat, Menteri PPR dan Mendagri, terkait ini percepatan,”Tambahnya.
Menurut Maman Firman Syah, pernyataan Menteri Muarar Sirait atau dikenal sebagai Menteri Ara soal pelayanan izin tiga jam.
“Terus terkait apa yang dikatakan Pak Menteri, ada yang sepuluh jam selesai PBG-nya, dulukan IMB, sekarang itu PBG. Ada yang tiga jam, kayak kemarin Sumedang tiga jam, kemarin Kota Tangerang itu sepuluh jam, ada juga yang mungkin satu jam. Jadi terkait itu kami sebenarnya Kota Kendari sudah melakukan studi tiru, karena implementasi dari SKB tiga Menteri ini,”Tuturnya.
Kata Maman Firman Syah, memang di SKB 3 Menteri itu diwajibkan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu maksimal memang dirubah SOP-nya, lebih cepat dia, 10 hari.
“Dari situlah kami waktu masih PJ Wali Kota Pak Parinringi, kita melakukan studi tiru, tepatnya di Kota Tangerang. Disitu hadir Pak PJ, PJ Sekda, kemudian OPD-OPD terkait, ada PTSP, perumahan, PUPR, dan OPD-OPD terkait lainnya,”Ujarnya.
“Disitu ternyata apa yang dilaksanakan itu ada yang sepuluh jam, ada yang tiga jam, ada yang satu jam, ternyata memang PBG ini terpilah lagi. Ada pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam konsep bedah rumah. Ada juga pembangunan MBR ini yang dilaksanakan oleh developer, ada juga pembangunan MBR yang dilaksanakan oleh pribadi masing-masing,”Sambungnya.
Maman Firman Syah juga menerangkan bahwa yqng dimaksud dengan proses hitungan jam itu adalah MBR.
“Yang dimaksud dengan proses yang dilaunching para menteri ini yang ada sepuluh jam, tiga jam, satu jam, ini adalah perumahan MBR yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Yang kegiatan bedah rumah, sehingga prosesnya cepat, jadi dia tidak memerlukan kajian teknis. Beda yang disampaikan oleh Pak Sahir tadi, karena penyelenggaran MBR yang dilaksanakan oleh developer itu kan butuh kajian teknis, butuh persetujuan set plannya,”Terang Maman Firman Syah.
Maman Firman Syah juga menegaskan berbedaan pembangunan yang dibangun pemerintah dan pengembang.
“Karena butuh itu otomatis tidak bisa kita selesaikan dalam hitungan jam, tapi butuh persyaratan-persyaratan yang lebih kompleks. Beda tadi konteksnya perumahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini konteks bedah rumah. Apa bedanya? Jadi terkait gambar desain rumahnya, itu dia sudah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini prototype,”Tegas Maman Firman Syah.
“Jadi tinggal diambil gambar itu, itulah yang dibangun untuk memenuhi masyarakat berpenghasilan rendah tadi pembangunan bedah rumahnya. Makanya memang waktunya cepat. Kami juga sebenarnya waktu awal kaget juga, kenapa bisa sepuluh jam, kenapa bisa tiga jam,”Tambahnya.
Maman Firman Syah bilang bahwa ternyata berbeda di pulau jawa dan di kendari.
“Ternyata setelah kita kesana, beda. Ternyata disana pelaksanaannya implementasinya memang berbeda. Kalau disana MBRnya itu dibangun oleh pemerintah daerah dalam bentuk bedah rumah, kalau kita disini kan beda, developer. Tentu developer butuh kajian, justru butuh waktu yang tidak bisa secepat itu. Itulah mungkin yang Pak Sahri mungkin tidak mengerti terkait yang itu,”Ujar Maman Firman Syahz
“Jadi ada pembangunan MBR ini yang di daerah Jawa lebih dia mengarah kepada MBR yang dibangun oleh pemerintah. Sehingga waktunya lebih cepat, beda sama developer,”Sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sahir yang dikenal sebagai owner Afika Residence mengungkapkan Dalam video tiktok yang diunggah dalam akun @sahirproperty, Sahir merasa tertipu oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Video yang berdurasi 1 menit 27 detik tersebut mengatakan bahwa Menteri PKP membohongi atau menipu dirinya.
“Sekarang saya merasa marah sekali, sebagaimana saya sebagai pengembang perumahan, merasa ditipu, merasa dibohongi, merasa diprank oleh Menteri Ara, Menteri Kawasan Permukiman dan Perumahan,”Kata Sahir dalam video tiktoknya yang diunggah pada 23/03/25.(Nur).