Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Menyoal Ungkapan TNI AU Soal Tanah di Desa Rambu-Rambu Jaya, Warga Bilang Klaim TNI AU atas Tanah Itu Tak Tepat

Selasa, 18 Mac 2025 | 8:51 PTG WIB Last Updated 2025-03-18T13:51:55Z
Gambar : Saat warga desa Rambu-Rambu Jaya Konawe Selatan diwawancara awak media di lokasi lahan yang di duga diklaim TNI AU. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).

SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,—  Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah pernyataan TNI AU yang diduga mengklaim tanah mereka. Selasa (18/02/2025).


Diketahui terkait dengan pernyataan Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Haluoleo yang membantah isu dugaan penyerobotan tanah di Desa Rambu-Rambu Jaya.


Salah satu warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Muslimin, menjelaskan kronologi tanah tersebut melalui tiga fase. 


"Fase pertama adalah pada masa penjajahan Belanda, fase kedua pada masa penjajahan Jepang, dan fase ketiga adalah pada masa pendudukan AURI di tahun 1975,"ujarnya.


Menurutnya, pembicaraan mengenai bandara sering kali disamakan dengan istilah 'sikojo' yang digunakan oleh orang tua mereka. 


"Sikojo itu adalah bandara bayangan yang digunakan untuk melindungi bandara sesungguhnya, Jadi, kalau kita berbicara soal kepemilikan tanah, itu terkait dengan peninggalan penjajahan Jepang," jelasnya.


Ia pun mempertanyakan tujuan TNI AU untuk mempertahankan sebuah cagar budaya atau peninggalan jepang yang menurutnya sudah tidak ada lagi karena dirusak.


"Kalau itu, institusi sudah rusak, apa yang mau dijaga? Tanah itu bukan milik TNI AU,"tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa bangunan yang ada di kawasan tersebut telah dihancurkan oleh TNI AU itu sendiri ketika memberi kontrak kepada investor. 


"Jadi kalau peninggalan warisan Jepang sebagai institusi sudah rusak, klaim TNI AU terhadap tanah ini tidak tepat,"Pungkasnya. 


Sebelumnya diberitakan, Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan, bahwa menurut catatan sejarah, tanah itu merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan.


“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer,” ujar Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025) lalu.(Nur).

×
Berita Terbaru Update