Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Salurkan Zakat Melalui Baznas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Ingatkan ASN Tak Lupa Berzakat

Khamis, 13 Mac 2025 | 1:08 PTG WIB Last Updated 2025-03-13T06:17:43Z

Gambar : Wali Kota Siska Karina Imran (Kiri) dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman (Kanan) saat melakukan penyerahan pembayaran zakat dan infak. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran dan Sudirman, menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah dan infak. Kamis (13/03/2025).


Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi kali ini Walikota dan Wakil Walikota Kendari menyerahkan zakat dan infaknya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di Aula Rapat Balaikota Kendari.


Pembayaran zakat fitrah ini disaksikan oleh Kepala  Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Kendari, beberapa Kepala OPD Pemkot Kendari, dan Kepala Baznas. 


Wali Kota menunaikan kewajiban pembayaran zakatnya berjumlah 6 orang bersama anggota keluarganya, begitu juga dengan Wakil Walikota berjumlah 6 orang. 


Siska Karina Imran mengatakan, pembayaran zakat fitrah dan infaq ini merupakan kewajiban setiap umat muslim yang harus ditunaikan. 


"Alhamdulillah saya bersama Pak Wakil sudah menunaikan kewajiban zakat dan infaq kami tahun ini. Saya menunaikan kewajiban zakat bersama anggota keluarga berjumlah 6 orang, diantaranya 3 orang anak saya, pribadi dan suami, serta satu orang anak tinggal di rumah," katanya, usai menyalurkan zakatnya kepada awak media. 


Wali Kota menunaikan kewajiban pembayaran zakat dan infaqnya dalam bentuk uang sesuai jumlah besaran zakat dan infaq golongan I yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari dan Baznas. 


Ia pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemkot Kendari, serta seluruh masyarakat Kota Kendari segera menyalurkan kewajiban pembayaran zakatnya melalui Baznas. 


Sehingga bisa secepatnya pula disalurkan kepada penerimanya dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri nanti. 


Wali Kota, Siska Karina Imran mengungkapkan, realisasi penerimaan zakat dan infaq dari seluruh ASN dan masyarakat di lingkup Pemerintah Kota Kendari di Baznas masih berada di urutan kedua tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah Kabupaten Kolaka Utara. 


Untuk itu, Pemkot melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berupaya meningkatkan penerimaan realisasi zakat di lingkup Pemkot Kendari. 


"Kami melalui Kabag Kesra, Pemerintah Kota Kendari akan terus mengoptimalkan dan memperdalam sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran kewajiban zakat dan infaqnya bisa melalui Baznas, karena kami liat kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat belum paham dan mengetahui tempat dan manfaat dari zakat itu," ucapnya. 


Sementara itu, Kepala Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, mengatakan Pemerintah Kota Kendari dan Baznas telah melakukan rapat pada 6 Maret 2025 lalu untuk menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah di lingkup Kota Kendari dan telah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Wali Kota Kendari. 


Olehnya itu, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat pada masing-masing Badan Amil atau pengumpul zakat di tempat masing-masing


"Sesuai dengan imbauan Ibu Wali Kota Kendari masyarakat segera melakukan pembayaran kewajiban zakatnya sesuai dengan jenis makanan pokok atau beras yang dikonsumsi melalui Baznas atau lembaga pengumpul zakat yang telah dibentuk Pemkot Kendari," ujarnya. 


Dia juga menyebutkan, di Kota Kendari ada sekitar 200 Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di setiap masjid. 


Bagi masjid yang belum membentuk UPZ bisa segera melaporkan ke Baznas Kota Kendari untuk membentuk sebagai wadah pengumpul zakat masyarakat. 


"Kami juga dari Baznas Kota Kendari mengharapkan kepada masyarakat agar secepatnya membayarkan atau menunaikan kewajiban zakatnya sehingga bisa secepatnya juga disalurkan kepada penerima manfaat atau fakir miskin, maksimal satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah disalurkan zakatnya," pesan Kepala Baznas Kota Kendari. 


Adapun besaran zakat fitrah lingkup Kota Kendari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari yaitu sebagai berikut: 


1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000 /jiwa.

2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000 /jiwa.

3. Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000 /jiwa.

4. Sagu Rp28.000 /jiwa.

5. Jagung Rp28.000 /jiwa.

6. Umbi-umbian Rp25.000 /jiwa. (Nur).

×
Berita Terbaru Update