
SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999.
Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membuat LHKPN. Hal tersebut sebagai bentuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Berbicara menyangkut masalah LHKPN khususnya untuk Ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalinang, setiap tahunnya juga mewajibkan semua jajarannya mulai dari Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, Pejabat Administrator, Lurah dan Pejabat Fungsional serta jabatan lain yang diwajibkan untuk membuat laporan LHKPN. Aturan Ini telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang.
Penjelasan tentang LHKPN khususnya untuk Pemkot Pangkalpinang ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal
kepada SimpulIndonesia.com, Kamis (13/3/2025) sore.
Keterangan yang disampaikan Fahrizal ini sebagai bentuk informasi yang valid berhubungan dengan menepis isu kurang segar tentang pelaporan LHKPN di tubuh Pemkot Pangkalpinang.
"Kiranya masyarakat kota Pangkalpinang untuk tidak secepatnya merespon, menggiring opini dan membenarkan bila ada oknum yanng mempermasalahkan LHKPN Kota Pangkalpinang secara sepihak," ungkap Fahrizal
Dijelaskan Fahrizal bahwa siapapun selama masih menjabat tentu saja masih menjadi Wajib Lapor. LHKPN dilaporkan secara periodik setiap tahunnya, dengan ketentuan tahun pelaporan.
Misalkan tahun 2022 secara Online dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. tanggsl 31 Maret 2023. Begitu untuk tahun berikutnya, tahun 2023 secara Online dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. tanggal 31 Maret 2024 dan begitu untuk tahun seterusnya.
"Perlu saya pertegaskan bahwa siapa dia dan apa pun jabatannya, selama dia masih menjabat, yang bersangkutan masih menjadi wajib lapor," tukas
Fahrizal seraya mengatakan bahwa ini adalah sesuai dengan ketentusn yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa sejak tahun 2015 s/d sekarang kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu 100 %.
Artinya. seluruh pejabat mulai dari Kepala Faerah, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat lainnya yang diwajibkan selalu melaporkan tepat waktu, terverifikasi dan diumumkan lengkap oleh KPK.
Jadi, tahapan pengisian LHKPN setelah melakukan pengisian e-filling akan diverifikasi dan diumumkan oleh KPK Republik Indonesia.
Untuk tahun 2025, lebih detil Fahrizal menjelaskan bahwa saat masih berjalan proses pelaporan LHKPN. Karena terakhir limit pelaporan tanggal 31 Maret 2025.
Sedangkan untuk saat ini persentase pelaporan LHKPN sudah mencapai 72.17%. Hal ini dikarenakan banyak penambahan wajib lapor baru untuk perluasan LHKPN.
Apa bila tidak melaporkan, akan dikenakan sanksi administratif dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Namun, kami tetap optimis akan tercapai kepatuhan pelaporan 100%. Karena hingga saat ini kami terus monitoring wajib lapor LHKPN," beber Fahrizal menutup pembicaraannya. (Aimy).