Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Soal Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Rambu-Rambu Jaya Konawe Selatan, Begini Kata Danlanud Halu Oleo

Isnin, 17 Mac 2025 | 7:45 PTG WIB Last Updated 2025-03-17T12:45:13Z

Gambar : Komandan Lanud Halu Oleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto saat ditemui tim SIMPULINDONESIA.COM. (Foto/SimpulIndonesia.com


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Haluoleo angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/03/2025).


Diketahui sebelumnya, warga Rambu-Rambu Jaya mengklaim tanah seluas 274 hektar merupakan tanah leluhur, bukan tanah milik TNI AU. Bahkan mereka juga mempunyai bukti yang kuat terkait tanah tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan, bahwa menurut catatan sejarah, tanah itu merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan. 


"Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer," ujar Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).


Dijelaskannya, bahwa menurut catatan sejarah, tanah itu merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan. 


“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer," ujarnya.


Diungkapkan, di lokasi tanah tersebut masih terdapat beberapa benteng peninggalan jepang. Tanah Translokau TNI-AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.


"Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950. dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920

Tahun 1979," ungkapnya 


Untuk itu, dia juga membantah terkait adanya intimidasi atau kekerasan kepada warga setempat. Pihaknya hanya mengamankan aset negara agar tidak di serobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 


"Terkait dengan tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, pihak TNI AU dengan tegas membantah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga. TNI AU hanya mengamankan aset negara agar tidak di serobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab," beber dia lagi.


Menurut dia, alasan untuk mengamankan, karena saat ini banyak mengatas namakan warga Translokau untuk mengklaim tanah. 


Translokau merupakan daerah transmigrasi lokal yang warganya adalah Purnawirawan TNI AU yang mendiami sejak tahun 1975.


Sementara klarifikasi mengenai surat dari mantan Bupati Konawe Selatan. Memang benar bahwa ada surat keterangan dari Bupati Konawe Selatan yang saat itu dijabat oleh Alm Bapak Imran, M.Si. 


Surat yang dimaksud sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian masalah status tanah tersebut, ditandatangani oleh Bupati Konawe Selatan, Drs. H. Imran, M.Si bertempat di Andoolo tanggal 4 Februari 2010. 


"Surat tersebut berisi 2 point yang pertama, menjelaskan bahwa daerah Translokau berasal dari tanah negara yang diperuntukkan lokasi transmigrasi lokal. Point kedua menjelaskan bahwa warga yang menempati lokasi transmigrasi Lokal adalah warga atau masyarakat purnawirawan TNI AU, sehingga bukan dasar atas kepemilikan yang sah yang diklaim oleh kepala desa rambu-rambu jaya," terangnya 


Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan terbuka jika masyarakat/warga ingin menempuh jalur Hukum yang berlaku terkait dengan klaim kepemilikan lahan tersebut. 


"TNI AU terbuka kepada masyarakat jika ingin membuat program nasional ketahanan pangan agar melaporkan ke Pihak TNI AU yang nantinya akan diakomodir dan di organisir,"pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Rusmin Suaib mengungkapkan bahwa sudah beberapa bulan lalu, mereka bersama masyarakat telah sepakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah tersebut.


"Sejak beberapa bulan yang lalu, kami sudah kompak dengan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak kami, apalagi ini adalah program ketahanan pangan dari Presiden. Alangkah ironisnya kita punya lahan yang sangat luas, tetapi tidak bisa mengolahnya karena ada gangguan," ucapnya pada Minggu (16/3/2025).


Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang diklaim oleh pihak TNI AU tersebut berjumlah 274 hektar. 


"Itu informasi terakhir dari Kepala Dusun, itu yang terdata, ada 168 hektar," jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi karena sering mendengar bahwa tanah tersebut adalah milik TNI AU.


"Kami selalu dihantui dengan klaim bahwa itu tanah milik TNI AU, mereka mengklaimnya karena katanya itu adalah aset peninggalan Jepang yang mereka kuasai," tambahnya.(Nur).

×
Berita Terbaru Update