.jpeg)
Modus paling banyak yang dilakukan pelaku penyimpangan adalah memalsukan laporan dan adanya kegiatan-kegiatan fiktif.
Terkadang, kesalahan yang dilakukan pihak pemerintahan Desa yakni bila Kepala Desa sudah terang-terangan dan cukup bukti, malah tidak ada tindakan tegas atau sanksi yang dijatuhkan kepada oknum pelaku tersebut.
Setidaknya mungkin pernyataan paling tepat untuk seputaran permasalahan kasus yang terjadi pada kepala Desa Bedengung yang di duga telah melakukan penyelahgunaan Dana Desa berdasarkan LHP yg telah dikeluarkan pihak Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Agustus 2024 lalu.
Dimana, terhitung sudah hampir 7 bulan pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan belum juga mengeluarkan hukuman disiplin kepada Amrulloh selaku kepala Desa Bedengung.
Meskipun, sudah beberapa kali masyarakat Desa Bedengung telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bangka Selatan dan Audiensi dengan Bapak Bupati Bangka Selatan pada bulan september 2024 lalu.
Dari hasil audiensi tersebut, Kepala Dinas PMD Bangka Selatan telah menyampaikan kepada Bapak Bupati Bangka Selatan bahwa hukuman yang akan di terima oleh Amrulloh selaku kepala Desa Bedengung berdasarkan kesalahannya yg tertuang di LHP yaitu antara hukuman disipilin Sedang dan Berat.
Sesuai dgn peraturan Bupati Bangka selatan tentang Aparatur Pemerintah Desa (APD) bahwa Hukuman disiplin sedang yaitu diberhentikan sementara sedangkan hukuman disiplin berat diberhentikan langsung
Namun sayangnya, sampai saat ini hukuman tersebut belum juga dikeluarkan oleh Pihak Pemkab Bangka Selatan, meskipun dari pihak perwakilan masyarakat telah beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada pihak Pemkab Bangka Selatan.
Tidak ada respon yang diterima, sehingga pada bulan Desember 2024 Masyarakat Desa Bedengung mengajukan Surat Permohonan untuk ketemu dengan Bapak Bupati Bangka selatan untuk menanyakan kenapa Hukuman Disiplin kepada Amrulloh selaku Kepala Desa Bedengung belum juga di keluarkan.
Namun kembali disayangkan, sama halnya kecewaan pun kembali diterima warga. Surat tersebut tidak direspon sama sekali oleh Bapak Bupati Bangka Selatan.
Sehingga pada akhir Desember, masyarakat Desa Bedengung melalui Kuasa Hukumnya melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Atas dasar laporan pengaduan tersebut, pihak Ombudsman pun telah memanggil pihak-pihak terkait dalam menangani kasus ini, seperti Bapak Bupati Bangka Selatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Camat Payung dan Juga BPD Desa Bedengung.
Keluh kesah dan belum adanya kepastian Informasi mengenai tindak lanjut dari Pemkab Bangka Selatan terhadap Kades Bedengung sebagaimana disampaikan oleh Karnopi kepada SimpulIndonesia.com, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Karnopi warga menunggu kepastian hukum dari Bapak Bupati Bangka Selatan. Warga juga mendesak keras agar secepat sanksi dijatuhkan.
"Warga udah kesal dan gerah dengan tidak adanya kepastian hukum ini," tukas Karnopi geram.
Ditegaskan Karnopi bahwa warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah.
Desakan ini muncul dilatar belakangi setelah warga mengetahui adanya temuan Inspektorat yang tertuang dalam LHP Nomor 001 tanggal 18 Juli 2024.
Warga mengaku tidak menerima salinan dokumen LHP tersebut, namun mereka mengetahui beberapa poin penting dari kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Inspektorat.
Kesimpulan LHP Inspektorat:
• Belanja Fiktif:
- Pengadaan umbul-umbul desa senilai Rp 24.500.000.
- Pengadaan baju seragam Linmas senilai Rp 5.050.000.
- Pengadaan baju Karang Taruna senilai Rp 3.250.000.
• Penggunaan Dana Pribadi:
- Penggunaan dana pembangunan jalan usaha tani Air Malit senilai Rp 38.149.000 untuk kepentingan pribadi.
- Penggunaan dana untuk belanja umbul-umbul desa senilai Rp. 24.500.000.
• Pengambilan Keputusan Sepihak:
- Perubahan MoU dengan PT Banka Agro Plantari.
- Penetapan harga beli kelapa sawit oleh BUMDesa.
- Pembentukan kelompok masyarakat pembangunan PAMSIMAS 2024.
- Indikasi Pembiaran Penebangan Hutan:
- Pembiaran penebangan pohon di Hutan Produksi Pangkalan Batu.
- Penerimaan uang Rp 1.500.000 sebagai ucapan terima kasih.
- Penerbitan SK kelompok tani yang di indikasikan memberi izin ekploitasi hutan.
• Rekomendasi Inspektorat:
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk mengembalikan dana belanja fiktif senilai Rp 32.800.000 ke kas desa.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk mengembalikan dana pembangunan jalan usaha tani yang digunakan pribadi senilai Rp 38.149.000 dan dana umbul-umbul desa senilai Rp. 24.500.000.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan BPD Bedengung untuk mengevaluasi keputusan sepihak Kades.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk menghentikan penebangan hutan di Pangkalan Batu.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk memantau kegiatan kelompok tani yang diduga mengeksploitasi hutan.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk hadir dan bekerja di kantor desa sesuai jam kerja.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung menyelesaikan hutang pribadi kepada masjid Al-Anshoir senilai Rp. 8.000.000.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Dinas PMD untuk mengkaji tuntutan pemberhentian Kades Bedengung.
- Bupati Bangka Selatan memerintahkan Camat Payung berkoordinasi ?*dengan Dinas PMD untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kades Bedengung.
Warga Desa Bedengung menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai tindak lanjut dari Kades Bedengung terkait LHP tersebut.
Mereka berharap Pemkab Bangka Selatan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pihak SimpulIndonesia.com Indonesia telah menghubungi Bupati Bangka Selatan terksit malah tersebut baik mrlalui WhatsApp maupun telpon. Namun tidak ada jawaban.
Sedangkan Kades Bedengung ketika dihubungi via WhatsApp beberaoa waktu yang lalu nengatakan masalah sudah diselesaikan dan tidak masakah lagi.
"Permasahan yabg terjadi udah saya sekesaikan dan tidak dilanjutkan lagi
Korupsi menjadi isu yang sangat massif diperbincangkan oleh masyarakat. Maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia membuat kalangan masyarakat geram akan perbuatan korupsi tersebut karena hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat tidak dapat tercapai.
Lebih parahnya lagi, maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya berada ditingkat pemerintah pusat saja namun juga terjadi ditingkat desa.
Sangat disayangkan apabila dana desa yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa disalahgunakan untuk masuk ke kantong pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Padahal masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut demi terpenuhinya hak-hak mereka sebagaimana yang tercantum didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang secara nyata dapat berbentuk bantuan sosial, mendapatkan program pembangunan desa, bantuan kesehatan dan sebagainya”. (Aimy).