SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu, ke Polda Sultra pada Rabu (30/4/2025).
Diketahui, Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penghapusan kuota Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk SMA Negeri 1 Raha di tiga fakultas UHO.
Dewan Pembina IMALAK Sultra, Aksah, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena diduga terjadi penghapusan kuota SNBP di Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat secara sepihak.
"Pelaporan ini kami lakukan karena adanya dugaan penghapusan kuota SNBP khusus untuk SMA Negeri 1 Raha Kabupaten Muna, yang berdampak langsung pada hak siswa berprestasi di sekolah tersebut," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan ini mengarah pada konflik kepentingan pribadi dari Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu. Ia menyebutkan bahwa salah satu kerabat dekat rektor, yang diduga merupakan keponakannya, tidak lulus dalam proses perankingan jalur SNBP di program studi Pendidikan Dokter, sehingga diduga menjadi alasan dihapusnya kuota tersebut.
"Diduga kuat keponakan atau anak dari saudara Rektor UHO tidak lulus seleksi SNBP, dan hal ini berdampak pada penghapusan kuota siswa berprestasi dari SMA Negeri 1 Raha," tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022, setiap SMA atau sederajat mendapatkan alokasi kuota SNBP bagi siswa peringkat 1, 2, dan 3.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rusmin Risifu, S.H., M.H., bersama Sahril Munas, S.H., dan Jaya, S.H., membenarkan bahwa laporan pengaduan telah diterima oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Reskrimum Polda Sultra.
"Proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra untuk bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan ini," kata Rusmin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Pasti ada jalur hukum lanjutan berupa gugatan PMH di Pengadilan Negeri Kendari,"Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).