Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Dua Pelaku Pembakaran Santri di Kolaka Utara Tak Ditahan Polisi

Jumaat, 18 April 2025 | 1:26 PTG WIB Last Updated 2025-04-18T06:29:16Z

Gambar : Korban pembakaran saat menerima perawatan instensif di Rumah Sakit Djafar Harun. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KOLAKA UTARA,— Penyidik Polres Kolaka Utara tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Jumat (18/04/2025).


Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (17/04) lalu.


Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka.


Keduanya masing-masing berinisial H (12) dan AM (14) ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.


Diketahui pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan kedua pelaku masih dibawah umur.


"Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal anak. Seperti kondisi psikologisnya dan psikis anak,"ungkapnya.


Kendati tak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah.


Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pondok Al Islam Meeto di Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya. 


Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Djafar Harun.


Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update