
Insiden brutal dan tidak terpuji ini terjadi di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Kamis (27/3/2025) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Atas insiden ini, Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 19:50 WIB, Tim media posko7com pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mendo Barat.
Mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Mendo Barat. pun langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan terkait pembakaran dikantor posko7com.
Kejadian ini, menjadi perbincangan masyarakat Bangka Belitung dan juga viral di Media Sosial (MedSos).
"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas atas pembakaran tersebut dan segera menangkap pelaku nya," ujar Andi Perancis selaku pemilik Media Online Posko7com kepada SimpulIndonesia.com, Kamis (3/3/3025) malam.
Andi Perancis menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua pelaku sangat-sangat berbahaya dan jelas tidak dibenarkan. Karena, selain perbuatan yang tidak terpuji juga sangat berbahaya bagi keselamatan orang. Karena akan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Untuk itu ia berharap adanya perlindungan keselamatan bagi jurnalis-jurnalis yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lebih rinci Andi Perancis menceritakan bagaimana kronologis aksi kejadian pembakaran kantor media online posko7com yang berada bersebelahan dengan tempat tinggalnya itu.
Waktu itu sekitar pukull 12:30 WIB mereka bertiga sempat melihat dua orang tidak dikenal gunakan sepeda motor jenis 2 tak merk Yamaha berhenti di depan rumah Hamdani. Kemudian yang satu orang menunggu dan satu turun berjalan menuju naik ke arah kantor media online posko7com.
Melihat kehadiran dua OTD, rekan tim media menghampirinya, namun dua orang tersebut yang melihat kedatabgan kami, langsung kabur melarikan diri.
"Ya, saat itu kami tidak merasa curiga dan tidak berpikiran buruk kepada kedua orang tersebut. Maka kami anggap biasa aja dan tidak ada rasa curiga," imbuh Andi Perancis.
Berselang beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 02:32 WIB, ternyata kedua orang tadi balik kembali menggunakan motor metik berhenti tepat persis didepan kantor media Posko7com. satu orang menunggu di motor.
"Waktu itu kami lagi bertiga di dalam kantor, yakni saya, istri saya dan jurnalis media yang ku punya. Kami sedang membuat narasi berita," tutur Andi Perancis.
Andi Prancis melanjutkan ceritanya, sedangkan salah satu pelaku naik ke arah kantor media dengan secara cepat menyiram BBM jenis Pertalite ke kantor dan kendaraan kantor jenis Suzuki Karimun Wagon R yang terparkir garasi kantor. Setelah itu langsung membakar ruangan dan mobil.
Melihat ada yang membakar kantornya, kedua rekan tim media keluar ruangan dan melihat pelaku masih sempat menyiram BBM ke ruangan depan dan membakarnya.
Satu rekan tim langsung berteriak dan lari mengejar pelaku yang melarikan sampai ke tengah jalan.
Pelaku kabur di kegelapan jalan. Karena melihat api semakin membesar, rekan Tim pun memutuskan balik untuk memadamkan api diruagan depan dan di mobil.
Andi Prancis menyayang pada saat pengejaran kedua pelaku bahwa kondisi keadaan jalan gelap. Sehingga tidak bisa dengan secara jelas melihat kedua wajah pelaku yang saat itu menggunakan baju jeans hitam dan helm.
Dari kejadian ini, Andi Peranci menyebutkan ada hal-hal yang berkaitan masalah pemberitaan. Namun dirinya belum memastikan permasalahan yang mana.
Diantara permasalahan yang sedang menjalani proses sumber data pemberitaan yang didalami, yakni di duga ada jual tanah bekas PDAM dan juga napi kasus bandar narkoba berinisial AM yang berkuasa di Lapas Narkoba Pangkalpinang.
"Dari telor terhadap posko7com, tentu saja Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi Posko7com terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Aimy Suhaimi yang mengutuk keras atas kejadian tersebut.
Untuk itu Aimy Suhaimi meminta serta berharap APH untuk segera mengukap dibalik kejadian ini dan sekaligus menangkap pelaku.
"Seandainya dibalik kejadian tersebut bahwa kedua pelaku hanyalah orang yang bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi atau menjalankan perintah atau tugas eksekusi (Eksekutor), maka tolong biang atau pelaku utama juga ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku," tukas Aimy Suhaimi. (Aimy).