Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Nelayan Tersingkir, Hukum Terabaikan, Potret Kelam Tambang Ilegal di Bangka Selatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:28 PG WIB Last Updated 2025-04-26T04:28:51Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA SELATAN,- Suara mesin puluhan unit Ponton Isap Produksi (PIP) dan TI Tungau yang beroperasi tanpa izin di pesisir Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan nampaknya begitu nyaring terdengar.

Deru mesin dan dentuman aktivitas tambang timah ilegal kini menjadi pemandangan sehari-hari yang begitu mengerikan di daerah tersebut, Jumat (25/4/2025)

Ironisnya, kegiatan ini berjalan mulus, seolah hukum tak mampu menyentuh. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak harapan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.

Nelayan setempat kini tak lagi bisa melaut seperti dulu. Wilayah tangkapan mereka telah dipenuhi oleh ponton isap produksi (PIP) dan TI Tungau yang beroperasi tanpa izin. 

Laut yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi zona konflik kepentingan antara tambang ilegal dan warga lokal.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa, aktivitas tambang ilegal ini dikendalikan oleh sosok bernama Bani alias Bagong. 

Ia disebut-sebut sebagai koordinator utama, pengatur jalannya operasi ilegal dengan sistem setoran atau fee bagi setiap penambang yang ingin masuk dan bekerja di wilayah tersebut.

“Setiap yang mau menambang wajib setor ke Bagong,” kata narasumber tadi.

Lebih mencengangkan lagi, muncul kabar bahwa aktivitas ini mendapat dukungan dari seorang oknum anggota TNI berinisial MG yang berdinas di Kodim Bangka Selatan. 

Namun, saat dimintai konfirmasi oleh Tim Jejaring Media KBO Babel, MG membantah keras tudingan tersebut.

“Terima kasih confirmnya. Mohon maaf, info tersebut tidak lah benar. Boleh silakan langsung ditanyakan kepada penambang atau pemilik PIP di lokasi tersebut. Siapa koordinatornya, siapa yang mengijinkan mereka masuk. Dulu, pada saat CV yang bekerja secara legalitas, betul saya yang buka lokasi tersebut atas persetujuan nelayan dan warga.Tapi CV sudah lama sekali tidak beraktifitas dilokasi tersebut lagi," jawab MG melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bagong hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. 

Begitu pula dengan Kapolres Bangka Selatan yang belum memberikan klarifikasi mengenai lambannya tindakan terhadap tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka tergolong sebagai aktivitas ilegal. 

Dalam Pasal 158 dijelaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun di lapangan, penegakan hukum seolah mandul. Tambang-tambang ilegal beroperasi terang-terangan, bahkan terkesan dilindungi. 

Situasi ini menciptakan ketimpangan dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tak hanya dari sisi hukum, kerusakan lingkungan pun menjadi dampak nyata. Hutan mangrove yang dulunya menjadi benteng alami pesisir dan habitat berbagai biota laut, kini rusak berat akibat sedimentasi dan limbah tambang. 

Ekosistem pesisir mengalami degradasi, mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Nelayan pun merasa putus asa. Mereka kehilangan ruang hidup, tanpa tahu ke mana harus mengadu. 

“Kami merasa dilupakan. Mau melapor takut, tak melapor pun laut sudah rusak,” ucap salah satu warga dengan nada getir.

Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi negara. Penegakan hukum bukan hanya soal menindak pelaku kecil, tetapi harus menyasar aktor-aktor besar di balik layar. 

Siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat, wajib diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tim investigasi media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi para pihak terkait. 

Karena di negara hukum, tak seharusnya uang dan kekuasaan bisa membeli keadilan.

Masyarakat menanti ketegasan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. (Aimy).

Sumber : KBO Babel

Iklan

×
Berita Terbaru Update