
Aktivis perempuan dari Yayasan Lambu Ina mengkritik polisi yang tidak menahan Mansur (53) guru SD di Kendari tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Direktur Yayasan Lambu Ina, Fendrita Yusnita mengatakan, tindakan penyidik membiarkan tersangka beraktivitas di luar sel tahanan mengancam keselamatan korban.
Bahkan kata dia, potensi ancaman keselamatan makin tinggi terhadap korban.
Apabila sang guru ini masih dibiarkan mengejar di sekolah.
"Apalagi antara korban dan pelaku berada di dalam locus (tempat) yang sama, sering bertemu tatap muka. Bisa saja korban dihilangkan nyawanya, diintimidasi untuk menghilangkan bukti," ujar Fendrita kepada Media ini.
Meskipun, tersangka punya hak untuk mendapat penangguhan penahanan, tapi polisi harus mempertimbangkan kondisi psikologis korban termasuk keamanan.
"Menurut saya, polisi tidak menahan tersangka itu tidak tepat. Jadi saya mendorong polisi lebih bijak untuk menahan tersangka untuk kepentingan korban," tegasnya.
Selain itu, Fendrita mendorong UPT PPA Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kendari untuk terlibat aktif memberikan pendampingan agar hak-hak korban sebagai anak bisa terjamin.
Sampai berita ini ditanyakan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (NUR).