SIMPULINDONEDSIA.COM__KENDARI,— Aktivitas hauling ore nickel oleh PT ST Nickel di Kota Kendari menuai sorotan tajam dari Laskar Semut Merah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu (27/06/2025).
Pasalnya, truk enam roda milik perusahaan PT ST Nickel melintasi jalan umum pada malam hari dengan jumlah besar dan tanpa jarak aman antar kendaraan, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu pengurus Laskar Semut Merah, Ali Sabarno, mengungkapkan bahwa kegiatan hauling berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA dan melintasi jalan utama di Kota Kendari.
Ia menyebut ratusan truk beriringan tanpa jeda, sehingga sangat berisiko bagi pengendara lain, terutama pengguna roda dua.
“Jangan gadaikan keselamatan masyarakat demi investasi yang hanya bersifat sementara,” tegas Ali Sabarno.
Hal senada disampaikan Pembina Laskar Semut Merah, Jaya, Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi di Sultra selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami duga PT ST Nickel mengabaikan sejumlah aturan seperti tonase muatan, jarak antar kendaraan, penggunaan jembatan timbang, dan lainnya, Ini menjadi alasan banyaknya penolakan dari berbagai organisasi masyarakat terhadap aktivitas hauling perusahaan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa secara hukum, perusahaan memiliki hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, ia menegaskan bahwa izin lintas tersebut harus mempertimbangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan undang-undang, perusahaan boleh menggunakan jalan umum. Tapi berdasarkan pantauan kami, aktivitas ini diduga kuat melanggar UU Lalu Lintas dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Minerba,” Jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya izin resmi dari pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai penutup, Ali Sabarno menekankan bahwa jika seluruh dokumen dan ketentuan telah dipenuhi, perusahaan wajib mengikuti teknis pelaksanaan di lapangan.
“Mulai dari jembatan timbang, jarak antar kendaraan, muatan maksimal 8 ton, hingga kebersihan truk agar tidak mencemari lingkungan, Di setiap pertigaan atau perempatan, perusahaan harus mengawasi langsung aktivitas hauling,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak mematuhi aturan.
“Jika aturan teknis di lapangan tidak dijalankan, kami pastikan akan memblokade jalan sebagai bentuk protes agar mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).