
Pungli yang dilakukan dengan dalih Uang Sampah di Terminal Kampung Keramat Pangkalpinang, Kamis (17/4/2025) tentu saja kembali mencoreng dunia pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Temuan ini memicu respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Wilayah Bangka Belitung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan pungli ini merupakan kejahatan nyata terhadap masyarakat kecil. Kami akan segera melaporkannya ke kejaksaan agar kasus ini diproses secara hukum yang adil dan transparan,” ujar Ketua DPW TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Dengan lantang Muhamad Zen menyuarakan sikap lembaganya yang akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum.
Menurut Zen bahwa modus semacam ini sudah menjadi pola lama yang terus dibiarkan hidup dalam sistem yang lemah pengawasan.
Tindakan oknum tersebut tak hanya merugikan sopir angkot secara ekonomi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Dishub di mata publik.
⁷l"Sudah saatnya Dishub Kota Pangkalpinang bersih-bersih. Jangan biarkan oknum-oknum ini menodai lembaga dengan tindakan kriminal berkedok retribusi. Jika terbukti, harus segera dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Fenomena pungli di terminal bukan hal baru di Indonesia. Praktik semacam ini sudah kerap menyasar sopir angkot yang bekerja dari pagi hingga malam demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Uang “setoran liar” yang dibebankan tanpa dasar justru menjadi beban tambahan yang menyengsarakan mereka.
Ubtuk itu, LSM TOPAN-RI Babel memastikan akan mengawal proses hukum dugaan pungli ini hingga tuntas. Selain itu, lembaga ini juga mendorong partisipasi publik untuk turut serta melaporkan berbagai bentuk pungli lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut bersuara. Bersihkan Pangkalpinang dari praktik kotor seperti ini. Negara harus hadir, apalagi jika menyangkut hak masyarakat kecil,” tutup Zen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang terkait dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas pelayanan publik. (Aimy).
Sumber ; KBO Babel.